Tugas Belajar

Untuk mendapatkan Tugas Belajar setiap PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS, kecuali untuk bidang keilmuan yang langka serta diperlukan organisasi sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maka Tugas Belajar dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS;
  2. bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM pada SKPD tempat yang bersangkutan bekerja;
  3. memenuhi batas usia maksimal yaitu:
    • Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
    • Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
    • Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
  4. program studi yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal kategori B dari lembaga yang berwenang;
  5. bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dapat dibebaskan sementara dari jabatannya;
  6. bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat dibebaskan sementara dari jabatannya;
  7. setiap unsur dalam penilaian prestasi kerja PNS bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  8. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  9. tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau tingkat berat;
  10. jangka waktu pelaksanaan:
    • Program Diploma I (DI) paling lama 1 (satu) tahun;
    • Program Diploma II (DII) paling lama 2 (dua) tahun;
    • Program Diploma III (DIII) paling lama 3 (tiga) tahun;
    • Program Strata I (S-1)/Diploma IV (DIV), paling lama 4 (empat) tahun;
    • Program Strata II (S-2) atau setara, paling lama 2 (dua) tahun;
    • Program Strata III (S-3) atau setara, paling lama 4 (empat) tahun.
  11. tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat lebih tinggi kecuali terdapat formasi yang sesuai.

Dalam pengajuan Tugas Belajar, PNS mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati c.q. Kepala BKPP dengan surat pengantar dari pimpinan SKPD tempat yang bersangkutan bekerja paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak PNS yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi penerimaan peserta didik dengan melampirkan:

  1. surat keterangan lulus seleksi penerimaan peserta didik dari lembaga pendidikan yang bersangkutan;
  2. surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai bernilai cukup;
  3. surat rekomendasi dari Kepala SKPD tempat yang bersangkutan bekerja;
  4. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  5. fotokopi Keputusan pengangkatan Calon PNS dan Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir;
  6. fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir yang dilegalisir;
  7. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir;
  8. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari Kepala SKPD tempat yang bersangkutan bekerja;
  9. surat keterangan uraian tugas dari Kepala SKPD tempat yang bersangkutan bekerja;
  10. fotokopi surat keterangan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang menyatakan program studi Perguruan Tinggi yang dituju terakreditasi minimal kategori B;
  11. surat keterangan Kepala SKPD tempat yang bersangkutan bekerja yang menyatakan bahwa bidang ilmu yang akan ditempuh dibutuhkan oleh organisasi dan sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan; dan
  12. surat pernyataan kesanggupan mengabdi kembali di lingkungan Pemerintah Daerah setelah menyelesaikan studi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak kelulusan.

Berdasarkan permohonan Tugas Belajar BKPP melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data sesuai persyaratan sebagai Pertimbangan pemberian Tugas Belajar yang dilakukan oleh Baperjakat.

IZIN BELAJAR

Setiap PNS yang akan mengajukan izin belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  2. setiap unsur dalam penilaian prestasi kerja PNS bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  3. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
  4. tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau tingkat berat;
  5. bidang pendidikan yang akan diikuti harus mempunyai relevansi dengan tugas pokok dan fungsi SKPD tempat yang bersangkutan bekerja;
  6. pendidikan yang akan diikuti diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta di dalam negeri dengan program studi yang terakreditasi minimal kategori B dari lembaga yang berwenang;
  7. pendidikan yang akan diikuti bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali universitas terbuka;
  8. tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat lebih tinggi kecuali terdapat formasi yang sesuai.

Untuk memperoleh izin belajar PNS wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota c.q. Kepala BKPP dengan surat pengantar dari pimpinan SKPD tempat yang bersangkutan bekerja paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak PNS yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi penerimaan peserta didik dengan melampirkan:

  1. surat keterangan lulus seleksi penerimaan peserta didik dari lembaga pendidikan yang bersangkutan;
  2. surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai bernilai cukup;
  3. surat rekomendasi dari Kepala SKPD tempat yang bersangkutan bekerja;
  4. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  5. fotokopi Keputusan pengangkatan Calon PNS dan Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir;
  6. fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir yang dilegalisir;
  7. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir;
  8. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari Kepala SKPD tempat yang bersangkutan bekerja;
  9. surat keterangan uraian tugas dari Kepala SKPD tempat yang bersangkutan bekerja;
  10. surat pernyataan bersedia menanggung biaya kuliah, dan perkuliahan dilakukan diluar jam kerja yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai bernilai cukup; dan
  11. fotokopi surat keterangan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang menyatakan program studi Perguruan Tinggi yang dituju terakreditasi minimal kategori
Design a site like this with WordPress.com
Get started