CUTI PNS

Cuti PNS berdasarkan PP 11 Tahun 2017 dan Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri atas:  Cuti Tahunan; Cuti Besar; Cuti Sakit; Cuti Melahirkan; Cuti Karena Alasan Penting; Cuti Bersama; dan Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti 

Permintaan dan pemberian cuti PNS Pemerintah Kabupaten Sragen menggunakan Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti yang diadaptasi (guna keperluan administrasi) dari formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 1.b Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017.

HUKUMAN DISIPLIN PNS

Mekanisme dan persyaratan untuk penjatuhan hukumah disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 :

  1. Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan (cukup 2 kali);
  2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan Langsung;
  3. Laporan kesimpulan hasil pemeriksaan dan saran pertirnbangan hukuman disiplin yang hendak dijatuhkan;
  4. Daftar Hadir/Absensi PNS selama tidak masuk/meninggalkan tugas (bagi kasus tidak masuk kerja tanpa keterangan);
  5. SK Calon PNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat);
  6. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua dan apabila berupa foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

PENSIUN PNS

PENGAJUAN PENSIUN

NO

PERSYARATAN

1

Surat Pengantar dari Kepala / Pimpinan SKPD

2

Surat Permohonan Pensiun (Form. Disediakan BKPP)

3

DPCP (Form disediakan BKPP)

4

Daftar Susunan Keluarga (Form disediakan BKPP)

5

Surat Pernyataan telah menyerahkan barang milik negara (Form disediakan BKPP)

6

Surat Keterangan belum pernah mendapat hukuman disiplin sedang/berat dalam 1 th terakhir (Form. Disediakan BKPP)

7

FC. Karpeg

8

FC. SK CPNS/Honorer

9

FC. SK Pangkat Terakhir

10

FC. SK KGB terakhir

11

FC. DP3 terakhir

12

FC. Surat Nikah

13

FC. Akta Kelahiran Anak

14

Foto terakhir 4 x 6 (7 lembar)

15

Surat Keterangan Kematian (bagi PNS yang Meninggal Dunia)
BERKAS DIBUAT RANGKAP 3

KENAIKAN PANGKAT (KP)

PERSYARATAN USUL KENAIKAN PANGKAT PNS

 

KENAIKAN PANGKAT REGULER

  1. Fotocopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK Konversi NIP
  3. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir beserta transkrip nilai
  5. Fotocopi STTPL Diklat penjenjangan dan atau STLUD bagi PNS yang pindah golongan ruang dari II/d ke III/a
  6. Fotocopi DP3 dan atau Penilaian Kerja ( 2 tahun terakhir)

Penilaian Kinerja meliputi :

  1. SKP sebagai rencana kerja awal tahun
  2. Capaian SKP pada akhir tahun
  3. Prestasi PNS yang terdiri dari penilaian SKP dan penilaian perilaku kinerja
  4. Fotocopi SPMT dan SK Pengangkatan PNS bagi usulan Kenaikan Pangkat Pertama
  5. Fotocopi SK Tugas Belajar bagi PNS yang sedang atau telah melaksanakan Tugas Belajar

 

Keterangan :

Semua berkas dilegalisir oleh kepala SKPD, kecuali untuk Kenaikan Pangkat Pertama kali untuk ijazah di legalisir oleh pejabat yang berwenang (Sekolah/Universitas)

 


KENAIKAN PANGKAT PILIHAN ( STRUKTURAL)

  1. Fotocopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK Konversi NIP
  3. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir beserta transkrip nilai
  5. Fotocopi STTPL Diklat penjenjangan dan atau STLUD bagi PNS yang pindah golongan ruang dari III/d ke IV/a
  6. Fotocopi DP3 dan atau Penilaian Kerja ( 2 tahun terakhir) sekurang-kurangnya bernilai baik.

Penilaian kinerja meliputi :

  1. SKP sebagai rencana kerja awal tahun
  2. Capaian SKP pada akhir tahun
  3. Prestasi PNS yang terdiri dari penilaian SKP dan penilaian perilaku kinerja
  4. Fotokopi Pengangkatan dalam jabatan dan Surat pernyataan Pelantikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.

 


KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH

  1. Fotocopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK Konversi NIP
  3. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir beserta transkrip nilai
  5. Fotocopi Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah, dilegalisir oleh Kepala BKPP
  6. Asli Surat keterangan uraian tugas yang menunjukkan kesesuaian antara tugas pokok dengan ijazah yang dimiliki serta ditanda tangani oleh pejabat eselon II
  7. Fotokopi surat ijin belajar
  8. Fotokopi surat keterangan penggunaan gelar
  9. Fotocopi DP3 dan atau Penilaian Kinerja ( 2 tahun terakhir)

Penilaian kinerja meliputi :

  1. SKP sebagai rencana kerja awal tahun
  2. Capaian SKP pada akhir tahun
  3. Prestasi PNS yang terdiri dari penilaian SKP dan penilaian perilaku kinerja

 

Keterangan :

Semua berkas dilegalisir oleh Kepala SKPD , kecuali untuk point no. 5


KENAIKAN PANGKAT PILIHAN ( FUNGSIONAL )

  1. Fotocopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK Konversi NIP
  3. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir beserta transkrip nilai
  5. Fotokopi SK Pengangkatan/Penyesuaian (Inpassing) dalam jabatan
  6. Asli SK Kenaikan jenjang jabatan
  7. Asli PAK baru
  8. PAK Inpassing bagi Jabatan Fungsional Guru
  9. Fotokopi SK pembebasan sementara bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
  10. Asli Surat klarifikasi PAK dari Kemendikbud bagi Guru gol. IV/b keatas
  11. Fotocopi DP3 dan atau Penilaian Kerja ( 2 tahun terakhir)

Penilaian kinerja meliputi :

  1. SKP sebagai rencana kerja awal tahun
  2. Capaian SKP pada akhir tahun
  3. Prestasi PNS yang terdiri dari penilaian

Keterangan :

Semua berkas dilegalisir oleh kepala SKPD kecuali point 6,7,10.

Design a site like this with WordPress.com
Get started